PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
Pada saat ini hampir semua BUMN memiliki program PKBL, seperti BUMN di lingkungan di departemenpertanian : PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. BUMN di lingkungan departemen pertambangan dan energi :PKBL Pertamina, PN. Timah, dan lainnya. Masih banyak lagi seperti PT Sucofindo,PKBL T.Telkom, Angkasa Pura, PT Pelabuhan Indonesia. Demikian pula PKBL di kalangan perbanakan, seperti PKBL Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan lainnya