Mengenai Saya

Foto saya
Babahrot, Aceh Barat Daya, Indonesia
Hudep beusare mate beusajan...!!! Facebook.com-Andri_AK

Selasa, 01 Juni 2010

Daerah dan Masyarakat Dilecehkan

Serambi-Meulaboh
Eksploitasi hutan yang dilakukan perusahaan pemegang HPH dan IPK yang
beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, mendapat sorotan dari kalangan
anggota dewan setempat. Karena keberadaan perusahaan bergerak di
bidang perkayuan itu, dinilai tidak ada manfaatnya sehingga
kepentingan daerah dan masyarakat sering dilecehkan.
Penilaian itu disampaikan Panitia Anggaran DPRD Aceh Barat, Selasa
(13/6) dalam pertemuan dan tatap muka dengan jajaran Dinas Kehutanan
setempat dan Unit PT Inhutani IV Aceh. Pertemuan yang dipimpin Ketua
DPRD Aceh Barat Drs Sofyan S Sawang itu, sempat tegang karena jawaban
dari Kepala Unit PT Inhutani Aceh Ir Rinhandoko tidak nyambung dengan
pertanyaan dewan.
Pertemuan dan tatap muka itu berlangsung selama lima jam mulai dari
pukul 09.00 - 14.00 WIB. Ketua DPRD Drs Sofyan S Sawang, sempat
menskor sidang selama 15 memberi kesempatan kepada PT Inhutani untuk
mempersiapkan jawaban pertanyaan yang disampaikan dewan.
Dari pernyataan yang disampaikan Panitia Anggaran DPRD Aceh Barat,
titik permasalahan adalah menyangkut kontribusi dan tindak pelanggaran
yang dilakukan perusahaan HPH dan IPK yang beroperasi di wilayah itu.
"Jika kejanggalan dan kesalahan yang dilakukan pengusaha HPH dan IPK
plus jajarannya tidak diperbaiki, sebaiknya operasional seluruh
perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi hutan di Aceh Barat
dihentikan," kata T Mursalin SH, anggota Panitia Anggaran DPRD Aceh
Barat.
Sementara Ketua Fraksi PAN Nyak Agus BA, Ketua Fraksi PPP Fadli MA dan
Ketua Fraksi PDI-P Jerry Ridwan dalam kesempatan itu juga menyoroti
tentang operasional PT Inhutani dan pengusahaan HPH dan IPK di Aceh
Barat.
"Yang mengheran selama 12 tahun PT Inhutani beroperasi di Aceh Barat,
hanya Rp 8 juta baru memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat
setempat," tandas Nyak Agus.
Dibandingkan keutungan yang berhasil diperoleh perusahaan BUMN itu
dari sumber hutan di Aceh Barat yang jumlahnya mencapai puluhan
milyar, konstribusi yang diberikan itu tidak ada artinya dan sangat
kecil. "Jika sistem lama masih dipertahankan, operasional PT Inhutani
di Aceh Barat ditolak saja," kata Fadli MA.
Ketua Fraksi PDI-P Jerry Ridwan dalam kesempatan itu, juga
mempertanyakan sumbangan pihak ketiga bersumber dari perusahaan HPH,
IPK, PT Ihutani terhadap kabupaten Aceh Barat. "Sudah selayaknya hasil
hutan yang dikeruk selama ini dikembalikan ke daerah sebesar 1 persen
diluar kewajiban lain," katanya.
Pendapat yang sama juga diungkapkan anggota Panitia Anggaran lain
seperti Tarmizi, Kaswir, Arsyad Kadam, Tjut Agam, Safari Yunus dan Tgk
Syibram. Kalangan anggota Dewan mengharapkan agar ke depan, praktek
kotor perusahaan HPH, IPK plus pengusaha perkayuan lain semasa orde
baru dikikis habis. "Pengrusakan dan pengerukan hutan di Aceh Barat
sudah tak terkendali dan perlu dicari solusi untuk dituntaskan," kata
Ketua DPRD Aceh Barat Drs Sofyan S Sawang.
Menanggapi pertanyaan anggota Panitia Anggaran DPRD Aceh Barat, Kadis
Kehutanan setempat Ir Drs Iskandar Yusuf menyatakan pihak Pemda sudah
menyurati Mentri Kehutanan agar dana IHH dan Reboisasi yang disetor ke
pusat agar dapat dikembalikan ke daerah sebesar 32 persen. "Sekarang
kita sedang mengupayakan sumber tidak mengikat dikutip dari perusahaan
HPH dan IPK untuk menambah penerimaan PAD," katanya.
Khusus menyangkut pengawasan hutan dan pembinaan masyarakat di sekitar
areal HPH, Kadis Kehutanan Aceh Barat itu berjanji terus berupayakan
untuk mengawasan lebih ketat. Sehingga keberadaan perusahaan yang
bergerak di bidang perkayuan di Aceh Barat benar-benar bermanfaat bagi
masyarakat. "Mari bersama-sama kita mencari jalan terbaik sehingga
kehadiran perusahaan itu bisa membantu dan memberi kontribusi kepada
masyarakat dan daerah," harapnya.
Sementera Kepala Unit PT Inhutani IV Aceh Ir Rinhandoko didampingi
Kaur Produksi Aceh Barat Ir Sarwan, menyatakan sebagai sebuah
perusahaan BUMN tidak pernah melalaikan kewajiban pembayaran kepada
negara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Realisasi
pembayaran kewajiban, hingga posisi Mei 2000 PT Inhutani sudah
membayarnya kepada negara Rp 16.157.084.392.
Menyinggung masih minimnya kontribusi terhadap masyarakat dan daerah,
pimpinan PT Inhutani itu berjanji akan menyampaikan masalah itu kepada
pihak yang lebih atas. "Semua saran dan pendapat anggota dewan kami
terima untuk disampaikan kepada pimpinan yang lebih atas," janjinya.
Khusus masalah agar PT Inhutani dalam pengelolaan IPK dapat
berkerjasama dengan koperasi setempat dan ikut memberdayakan
masyarakat sekitar areal, Rinhandoko menyatakan suatu masukan yang
perlu dipertimbangan. "Hasil pertemuan ini akan saya teruskan kepada
pimpinan. Tindaklanjutnya masih menunggu jawaban dari atas,"
ujarnya.(zah)
Sumber: www.hamline.edu